Minggu, 09 Agustus 2015

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH

MUQADDIMAH

 Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala Puji bagi Allah yang mengasuh semesta alam, yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada engkau kami menyembah dan hanya kepada engkau kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.

Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama ditengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.

Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Mungkar dan tajdid, adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya, Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator dan gerakan perjuangannya.

Maka pada 29 Syawal 1384 H. bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M. didirikan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan Kepribadian Muhammadiyah, Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.

Dengan dilandasi semangat ketaqwaan kepada Allah SWT, maka penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Al-Qur’an dan As-Sunah.
Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 3
1.     Tempat kedudukan IMM adalah ditempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya.
2.     Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.


BAB II
ASAS, GERAKAN, DAN LAMBANG
Pasal 4
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berazas Islam.

Pasal 5
IMM adalah gerakan Mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.

Pasal 6
Lambang IMM adalah pena yang berlapis dengan 3 warna, ditengah tertuliskan IMM, bunga melati dan pita yang tercantum tulisan arab فاستبقواالخيرات serta matahari bersinar.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 7
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

Pasal 8
1.       Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2.       Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3.       Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4.       Mempergiat, mengefektifkan dan mengoptimalkan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat, teristimewa masyarakat mahasiswa.
5.       Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia.

BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Keanggotaan
1.     Anggota IMM terdiri dari:
a.     ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b.    ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c.     ANGGOTA KEHORMATAN, ialah  orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2.     Hak dan Kewajiban serta peraturan lainnya tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 10
Susunan Organisasi
1.     Susunan Organisasi  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah  (IMM) terdiri dari:
a.    KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu.
b.    CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah kabupaten atau kota atau daerah tertentu.
c.    DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi.
d.    PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Republik Indonesia. 
2.     Syarat dan Ketentuan pembentukan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
PIMPINAN
Pasal 11
Pimpinan Komisariat
1.     Pimpinan Komisariat  adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.     Ketua umum Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.

Pasal 12
Pimpinan Cabang
1.     Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat                                      di lingkungannya.
2.     Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syarat diatur dalam peraturan organisasi.
3.     Ketua umum Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di cabangnya.


Pasal 13
Dewan Pimpinan Daerah
1.     Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
2.     Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.


Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat
Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.     Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2.     Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 16
Unsur Pembantu pimpinan
1.     Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk unsur pembantu pimpinan yang diserahi tugas-tugas khusus.
2.     Syarat dan ketentuan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 17
1.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Komisariat dipilih untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
2.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Pimpinan Cabang dipilih untuk masa jabatan                 1 (satu) tahun.
3.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Daerah dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
4.   Badan Pimpinan Harian (BPH) Dewan Pimpinan Pusat dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Permusyawaratan terdiri dari :
1.     MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, dan utusan-utusan Pimpinan Cabang.
2.     TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode muktamar.
3.     MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4.     MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
5.     MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1(satu) tahun sekali.
6.     MUSYAWARAH LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang dilaksanakan apabila organisasi dihadapkan pada situasi kepemimpinan yang tidak mendukung untuk berlanjutnya kepemimpinan karena hal-hal yang mendesak dan tidak bisa ditangguhkan dengan disepakati dalam rapat pleno yang dihadiri oleh 3/4 oleh pimpinan dibawahnya.

Pasal 19
Keputusan
1.     Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
2.     Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila tidak sah dilaksanakan dengan lobying dan apabila tidak sah terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
3.     Keputusan Muktamar danTanwir berlaku setelah disetujui dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan ditanfidzkan oleh DPP IMM.
4.     Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
5.     Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM. 
6.     Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
7.     Mekanisme pengesahan keputusan musyawarah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
1.     Uang Pangkal dan Iuran.
2.     Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.  

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.     Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disahkan oleh Muktamar.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.

BAB XI
 Pembubaran
Pasal 23
1.     Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2.     Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan aset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disahkan oleh Muktamar XVI di Surakarta, Jawa Tengah dan mulai berlaku sejak disahkannya oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ditetapkan di                : Solo - Jawa Tengah
Tanggal                        : 30 Mei 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar