GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
- Kategori: Peraturan & Keputusan
- Dibuat: Kamis, 23 Oktober 2014 19:36
- Diterbitkan: Kamis, 23 Oktober 2014 19:36
- Ditulis oleh Fajar Winata
- Dilihat: 1419
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
PERIODE 2014-2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
- Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada di kampus-kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM), Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya, menjadikan IMM sebagai organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis Muhmmadiyah masa depan. Posisi ini meniscayakan IMM untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
- Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan secara intensif dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan banyaknya tantangan yang dihadapi umat saat ini dan masa depan.
- Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda bangsa Indonesia tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan, dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun konsekuensi interaksi antar bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor diantaranya; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum, kemasyarakatan, lingkungan, teknologi dan sebagainya. Peran ini merupakan keniscayaan karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Karena itu IMM perlu segera melakukan antisipasi dan perencanaan strategis yang tepat dalam memainkan perannya untuk umat dan bangsa.
B. Pengertian
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar. Di dalamnya merupakan rangkaian kebijakan dan program yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
- Pola Dasar Kebijakan, adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program), sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
- Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar, yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap yang akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
- Kebijakan IMM Periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
- Pelaksanaan Kebijakan dan Program adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah
untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM, yang pada
pokoknya diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program IMM. Sehingga
dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi
yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.
D. Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
1. Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Kaidah Organisasi Otonom Muhammadiyah.
3. Keputusan dan Program Muhammadiyah.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
5. Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku.
6. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
E. Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I
|
:
|
Pendahuluan
yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan,
Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pola
Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, Kebijakan IMM
Periode Muktamar, dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program. Serta memuat
Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan, dan Sistematika.
|
BAB II
|
:
|
Pola
Dasar Kebijakan memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan
Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan, serta Modal
Dasar dan Faktor Dominan.
|
BAB III
|
:
|
Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
|
BAB IV
|
:
|
Kebijakan IMM Periode Muktamar memaparkan tentang sasaran Program, Prioritas, dan Uraian.
|
BAB V
|
:
|
Memuat
tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Program yang memaparkan tentang
Prinsip Pengorganisasian Program serta Pengorganisasian dan Pelaksanaan
Program di tingkat Daerah, Cabang dan Komisariat.
|
BAB VI
|
:
|
Penutup.
|
BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN
A. Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM.
Pola
dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip
kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh
karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari
tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari
serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan
hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang
dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan
anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.
B. Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
C. Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
- Prinsip Tujuan
Ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu mengusahakan terbentuknya Akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas
insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya mendekati pencapaian
tujuan itu sendiri.
- Prinsip Kekaderan
Ialah
bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena
didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan
berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi
persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang
dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki
kompetensi dasar keagamaan, intelektual dan kemanusiaan.
- Prinsip Dakwah
Ialah
bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah
masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi
munkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa
kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
- Prinsip Kebersamaan
Ialah
bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil
kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan.
Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi
untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan “kerja tim”
bagi program kerja Ikatan.
- Prinsip Keseimbangan
Ialah
bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam
pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
- Prinsip Relevansi
Ialah
bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas
yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan
dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
- Prinsip Kesinambungan
Ialah
bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa
memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
- Prinsip Kemajuan atau Progresifitas
Ialah
bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM
senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih
progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
D. Sasaran Kebijakan IMM
- Sasaran Personal
Yaitu
sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta
sumber daya mahasiswa, agar tercipta keteladanan baik secara bathiniyah
maupun lahiriyah. Untuk itu, pembinaan dan pengembangan aspek batiniyah
diarahkan pada:
a. Tercapainya
kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai
seorang muslim uswatun hasanah dalam seluruh tindakannya.
b. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
c. Terciptanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani
menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka
pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi
personalnya.
d. Terciptanya
kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat
tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju
masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.
Adapun pembinaan dan pengembangan lahiriyah diarahkan pada:
a. Terbinanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam
menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan
spesifikasi program, keahlian dan pilihan kerjanya.
b. Terbinanya
kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang
tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam
aktivitas Ikatan.
c. Terbinanya
kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga
memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan
konstitusi Ikatan.
- Sasaran Institusional
Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (internal) maupun ke luar (eksternal).
Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada
penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara
bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a. Terbinanya
mental pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara
bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan yang baik.
b. Terbinanya
administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga
secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian yang baik.
c. Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan yang baik.
Pembinaan
dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada
pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai
berikut:
a. Terbinanya
kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam
rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b. Terbinanya
peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam
meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, penerus dan penyempurna cita-cita
dan gerakan Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c. Terbinanya
peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa
Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan
aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d. Terbinanya
peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah
dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e. Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.
E. Modal Dasar dan Faktor Dominan
1. Modal Dasar
Modal
dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal
pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi. Modal Dasar
IMM dalam kiprahnya adalah :
a. Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c. Karakteristik
umum mahasiswa sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi
dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar
keagamaan, intelektual dan kemanusiaan.
2. Faktor-Faktor Dominan
a. Berdirinya Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Tersebarnya
alumni dan jaringan IMM baik secara personal maupun institusional di
dalam tubuh persyarikatan maupun di luar persyarikatan.
c. Tersedianya
sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya baik yang berada di
lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi
lainnya.
d. Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.
BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG
Berdasarkan
pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun Pola Umum Kebijakan Jangka
Panjang yang meliputi 5 (lima) periode Muktamar (Muktamar XV s.d. XIX),
sebagai upaya mengarahkan dan melaksanakan pembinaan kader dalam
pengertian seluas-luasnya menuju tercapainya tujuan IMM.
A. Latar Belakang
Perkembangan
zaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam
berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen
masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam
berbagai aspek kehidupan membawa dampak positif dan negatif dalam setiap
muatan yang ditawarkannya.
Dalam
keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki
kapabilitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan
seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi
hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat serta bangsa yang
tidak memiliki kapabilitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar
dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial-intelektual
memiliki tingkat kemungkinan yang sangat besar untuk terlibat dalam
kancah globalisasi yang terjadi. IMM sebagai social movement
dapat memainkan peran strategisnya dalam arena kehidupan global.
Diharapkan tingkat kemampuan IMM mampu memberikan penawaran serta
tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.
Secara
umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan
yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama
merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam
keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan
Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah
persaingan yang sedang berlangsung.
Hal
ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik
dituangkan dalam kebijakan dan programnya. Program yang sistematik akan
memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam
setiap periode kepemimpinannya.
Maka
disusunlah pola umum kebijakan jangka panjang yang akan menjadi panduan
kegiatan IMM selama 10 tahun ke depan yang diterjemahkan dalam pilihan
(prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.
B. Arah Kebijakan Jangka Panjang
1. Program
jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam
yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu
menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Program
jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan
berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang
lebih progresif.
3. Program
IMM jangka panjang ditetapkan selama 5 (lima) kali pelaksanaan Muktamar
IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan
melalui kebijakan per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XVI
sampai Muktamar XX. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam
kerangka mencapai sasaran program jangka panjang.
4. Dalam
melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang
dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin
disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk
meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
5. Pelaksanaan
program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara
pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan
mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM di berbagai
tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang
melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi
pada pencapaian hasil semata-mata.
C. Sasaran Kebijakan
1. Sasaran Utama
Sasaran
utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi
dan peran sosial IMM di abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka
memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya
akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan
Muhammadiyah.
Rumusan
program jangka panjang yang dimaksud merupakan strategi pembinaan dan
tahapan secara sistematis yang diantaranya meliputi; konsolidasi
organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme
organisasi, perluasan dan ekspansi organisasi, distribusi kader,
kristalisasi internal dan dinamisasi peran-peran eksternal.
Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar:
a. Periode Muktamar XVI
Diarahkan
pada penguatan orientasi perkaderan, kemandirian kader dan organisasi
yang lebih berpihak pada kepentingan umum. Langkah ini ditempuh guna
mempersiapkan kader-kader berkualitas serta pemantapan struktur-struktur
yang menjadi ujung tombak gerakan untuk memberikan kontribusi nyata
bagi kemandirian bangsa, kebangkitan Indonesia. Pemantapan ini terfokus
pada penguatan manajemen gerakan terutama di semua level kepemimpinan.
Posisi IMM yang merupakan “middle structure” dalam masyarakat menjadi
bagian penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Fase
ini menempatkan IMM sebagai lokomotif pendorong bagi kelompok-kelompok
masyarakat untuk secara mandiri membuka akses atas hak-haknya.
b. Periode Muktamar XVII
Diarahkan
pada penguatan peran IMM dalam dinamika perkembangan persyarikatan dan
kehidupan bernegara, sehingga dapat IMM menjadi organisasi yang mantap
dalam mendorong perubahan kebijakan publik di tiap lini bersama
kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
c. Periode Muktamar XVIII
Era
keemasan setengah abad IMM dengan indikator: soliditas organisasi yang
kokoh, dengan Integrasi peran IMM terhadap isu-isu yang berkaitan dengan
“krisis eksistensi manusia”. Pada periode ini diprediksikan terjadinya
perubahan besar atas kondisi di dunia yang mempengaruhi eksistensi
manusia. Peran IMM adalah melakukan penguatan nilai dan mendorong
kebijakan yang berbasis pada isu krisis, serta membuka jaringan lebih
luas ke dunia internasional.
d. Periode Muktamar XIX
Melakukan
transformasi kader ke berbagai lini secara sistemik, dengan memperteguh
Gerakan IMM pada isu-isu keilmuan dan teknologi sehingga IMM menjadi
bagian dunia yang lebih luas dari gerakan pemuda internasional dan
memberikan kontribusi ide untuk perubahan di tingkat global.
e. Periode Muktamar XX
Memperteguh
gerakan IMM dalam struktur birokrasi pemerintahan, dalam rangka
mengembalikan fungsi dan nilai Negara sebagai payung demokrasi dan
kesejahteraan masyarakat.
2. Sasaran Khusus
Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan kebijakan bidang adalah:
a. Bidang Organisasi
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur, fungsi dan
stabilitas organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan
mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi
gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik
kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan
IMM.
b. Bidang Kader
Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah,
intelektual dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri
sebagai pelaku perubahan sosial masyarakat dan ikatan.
c. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan
Diarahkan pada penguatan basis metodologi riset dan pengembangan sinergisitas keilmuan kader di semua disiplin ilmu.
d. Bidang Media dan Komunikasi
Diarahkan pada terbangunya sistem komunikasi Internal dan eksternal
IMM, pembangunan image IMM, media komunitas yang mumpuni, meningkatnya bargaining position dengan media dan menjadikan komunikasi sebagai bagian integral dari pengembangan IMM.
e. Bidang Hikmah
Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di
tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta
sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan
budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan
pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
f. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Diarahkan pada kemampuan institusi IMM melakukan kerja-kerja
pemberdayaan masyarakat di akar rumput sebagai terjemahan humanitas
kader. Aktivitas pemberdayaan masyarakat yang dilakukan IMM harus
sejalan dengan aktivitas basis Muhammadiyah dan terintegrasi dengan
dakwah Muhammadiyah.
g. Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
Diarahkan pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan
organisasi guna mencapai cita-cita kemandiran organisasi. Agenda
kewirausahaan ini harus berkelanjutan dan terkoneksi dengan aktivitas
FOKAL IMM.
h. Bidang Immawati
Diarahkan pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif
potensi sumber daya putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat
utama. Peran-peran ini berbasis pada paradigma Dakwah dan berkeadilan
gender sesuai nilai-nilai Ke-Muhammadiyahan.
i. Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman
Bidang Tabligh dan Kajian keislaman diarahkan pada gerakan dakwah
Islam bernuansa pencerahan dan memakmurkan masjid kampus sebagai basis
gerakan dakwah IMM.
j. Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
Diarahkan pada pembentukan paradigma multikultral sesuai nilai-nilai
Ke-Muhammadiyahan dan melakukan upaya penggalian dan aktualisasi
kreatifitas seni, budaya dan olahraga sebagai bagian dari gerakan dakwah
Islam dan citarasa masyarakat Islam.
k. Bidang Hubungan Luar Negeri
Diarahkan
pada upaya terbangunya jaringan IMM diluar negeri, dalam konteks
gerakan international ataupun penguatan kapasitas kader di wilayah
jejaring global. (Berkedudukan hanya ditingkat pusat).
BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XVI
A. Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas
kebijakan periode Muktamar XVI dititik beratkan kepada penguatan basis
institusi dan kader yang dapat memberikan manfaat nyata di tengah-tengah
masyarakat, dengan melakukan agenda-agenda strategis mengenai isu-isu
kontemporer, yang memberikan imbas langsung kepada masyarakat dalam
usaha mencapai kehidupan masyarakat yang utama.
B. Uraian Kebijakan Program
1. Bidang Organisasi
a. Melakukan konsolidasi (evaluasi dan kontrol) organisasi dari dan antar bidang dalam menata terciptanya stabilitas organisasi.
b. Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi.
c. Mengawal tertib organisasi.
d. Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi.
e. Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
f. Menganalisis dan menyelesaikan permasalahan yang mengancam organisasi
g. Penguatan ekspansi organisasi (pembentukan PK/PC/DPD)
2. Bidang Kader
a. Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b. Mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke cabang di semua daerah.
c. Paradigma perkaderan diarahkan kepada paradigma perkaderan berbasis realitas sesuai nilai-nilai Ke-Muhammadiyahan.
d. Memfasilitasi lokakarya instruktur DPD setingkat di bawahnya.
3. Bidang Hikmah
a. Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional dan isu-isu global.
b. Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c. Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d. Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e. Penguatan kapasitas gerakan kader terfokus pada kapasitas analisis dan strategi sosial-politik.
f. Membentuk lembaga bantuan hukum (LBH).
4. Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan
a. Mendorong terciptanya wadah kader-kader intelektual.
b. Menguatkan kapasitas metodologi riset dan pengembangan keilmuan
c. Mendorong terciptanya wadah integrasi antara disiplin ilmu akademis dengan gerakan IMM.
5. Bidang Media dan Komunikasi
a. Menciptakan media komunitas yang Islami dan mumpuni.
b. Pembangunan kapasitas skill komunikasi kader, sehingga tercapai misi IMM sebagai pelopor gerakan di Indonesia
c. Melakukan upaya image building di tengah ruang publik.
d. Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni.
e. Menjalin kerjasama dengan KPI dalam mengawal tayangan di media.
6. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
a. Mendorong
munculnya lembaga pemberdayaan masyarakat yang menjadi buffer gerakan
pemberdayaan masyarakat oleh IMM secara berkelanjutan.
b. Menguatkan
kapasitas analisis dan teknikalitas pemberdayaan masyarakat sebagai
modal gerakan pemberdayaan IMM dalam memberdayakan kelompok-kelompok
masyarakat marjinal.
7. Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan
a. Membentuk
dan mengelola Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) menjadi lembaga ekonomi
produktif dan berkelanjutan sebagai ujung tombak upaya kemandirian
organisasi.
b. Meningkatkan kemampuan wirausahaan kader dan institusi.
c. Menggalang
kerjasama dengan institusi Muhammadiyah dan non Muhammadiyah dalam
melakukan penguatan ekonomi organisasi dan basis kemandirian kader.
8. Bidang IMMawati
a. Implementasi dan penyempurnaan grand design IMMawati.
b. Melakukan
pengarusutamaan gender di internal IMM dan Muhammadiyah secara
keseluruhan dengan berkolaborasi bersama Aisyiah dan Naisyiataul
Aisyiah.
c. Merespon
isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigma pemberdayaan kaum perempuan
sesuai nilai-nilai Al-Islam dan Ke-Muhammadiyahan.
d. Menciptakan
mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati ke ortom lainnya
melalui pelaksanaan pendidikan khusus IMMawati secara spesifik untuk
memberikan pembekalan terhadap gerakan IMMawati.
e. Penguatan jati diri, peran arah dan gerak dengan membentuk Korps IMMawati serta departemen di bawah bidang IMMawati.
f. Menjalin kerjasama engan UPPA ditingkat pusat dan setingkt di bawahnya.
9. Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman
a. Menyusun konsep gerakan dakwah IMM.
b. Melakukan
pemetaan potensi dan penggalangan munculnya da’i Ikatan guna memenuhi
tuntutan akan hadirnya aktor-aktor gerakan dakwah IMM di kampus-kampus.
c. Mendorong efektifitas dan pengarusutamaan gerakan dakwah di seluruh masjid kampus, khususnya PTM.
d. Membuat Laboratorium Dakwah Ikatan.
e. Menciptakan dan menumbuhkembangkan media dakwah khas IMM.
f. Mengadakan Gerakan jamaah dakwah jamaah (GJDJ) disetiap kampus.
10. Bidang Seni, Budaya dan Olahraga
a. Melakukan kajian atas isu-isu multikultural sesuai nilai-nilai Ke-Muhammadiyahan.
b. Melakukan
apresiasi seni dan budaya yang relevan dengan nilai-nilai
kemuhammadiyahan dalam rangka mensosialisasikan budaya Islam di
tengah-tangah masyarakat.
c. Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan kebhinnekaan yang lahir dari pengamalan agama Islam.
d. Meningkatkan kegiatan seni dan budaya di kalangan mahasiswa sebagai upaya untuk memperkenalkan seni dan budaya bangsa.
e. Menampilkan seni dan budaya pada momentum hari-hari besar Islam.
f. Melaksanakan pekan intelektual dan kreaktivitas ilmiah (PIKK) kader IMM.
11. Bidang Hubungan Luar Negri
a. Melakukan
komunikasi dengan kedutaan besar asing di Indonesia, dalam rangka
mensyiarkan dan menjembatani informasi terkait program- program IMM
b. Melakukan jejaring dan menjalin kerjasama dengan organisasi gerakan Internasional
c. Melakukan inisiasi didirikanya IMM di Negara lain selain Indonesia
d. Pembuatan data base kader dan jaringan komunikasi dengan kader yang berdomisili di luar negeri.
BAB V
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Strategi pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)
Kebijakan
Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola
Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya melibatkan
seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM.
Keterlibatan
seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan
program merupakan modal utama terwujudnya aktifitas organisasi yang
mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi
pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip
seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan
terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus
diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam
menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing
pimpinan akan semakin meningkat.
Merupakan
sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada
level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar
prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau
capaian yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis
kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan
dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan
demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga akan
melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan
signifikan.
A. Prinsip Pengorganisasian Program
Program IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut:
1. Program
IMM hasil Muktamar XVI merupakan program nasional yang menjadi acuan
umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
2. Menentukan
prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program
dalam bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan
pelaksanaannya dalam periode ini.
3. Menentukan
atau memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan
secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan
dalam bagi IMM.
4. Perlu
mekanisme baku mengenai program kerjasama, sehingga program ini selain
terintegrasi dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
5. Dalam
melaksanakan program dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih
teratur dan tersistem mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan
yang bersifat rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan
terkendali dengan baik. Terutama adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan di setiap tingkatan pimpinan IMM.
6. Pelaksanaan
program sangat memerlukan dana, selain sumberdaya dan infrastruktur
lainnya, karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada
setiap tingkatan pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam
pemasukan dan pendayagunaanya.
7. Perlu
disusunnya rumusan strategi dan prosedur pergerakan dan perkaderan
yang sesuai dengan karakteristik Perguruan Tinggi masing-masing tempat
IMM berada.
B. Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
1. Rumusan
program IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu
berupa “Program Daerah IMM” per periode, yang materinya bersifat
kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional di
masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas,
kepentingan dan kondisi setempat.
2. Dewan
Pimpinan Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan
pelaksanaan program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
3. Program
tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih
diarahkan pada hal-hal berikut: relevansi program dengan potensi dan
permasalahan di daerah yang bersangkutan, pembinaan dan pengembangan
organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grass root, dan mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
C. Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
1. Rumusan
program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu
berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya bersifat
kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah
di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan kewenangan,
kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2. Pimpinan
Cabang bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan
pelaksanaan program di cabang sesuai dengan mekanisme organisasi.
3. Program
tingkat cabang disusun dengan mengacu program nasional dan daerah IMM
dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut: relevansi program dengan
potensi dan permasalahan di tingkat Kota atau Kabupaten yang
bersangkutan, pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta
kader yang tangguh dan militan, dan mencantumkan target yang akan
dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
D. Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
1. Rumusan
program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah
Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per periode, yang
materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program
nasional dan daerah serta cabang di masing-masing komisariat yang
disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi
setempat
2. Pimpinan
komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan
pelaksanaan program di komisariat sesuai denga mekanisme organisasi
3. Program
tingkat komisariat disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah
dan cabang IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut: relevansi
program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang
bersangkutan, pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat
komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari
pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader, dan
mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target
tri atau catur wulan.
BAB VI
PENUTUP
Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan
di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan
panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat
diwujudkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan
program dan agenda organisasi guna mencapai tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Ditetapkan di : Solo - Jawa Tengah
Tanggal : 30 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar